230 Eks Karyawan PT Mewah Menanti Kepastian Hak, DPRD Cimahi Siap Tindak Lanjuti
Cimahi, Kabar Akurat News.Com – Nasib sekitar 230 eks karyawan PT Mewah yang mengaku masih belum memperoleh kejelasan terkait hak-hak mereka kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut mendapat respons dari Komisi 4 DPRD Kota Cimahi yang memfasilitasi audiensi antara LSM Forum Peduli Rakyat (FPR) dengan perwakilan eks karyawan PT Mewah, Kamis (6/8/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Hj. Ike Hikmawati. Hadir pula anggota Komisi 4 Lilis Yusniawati, Ketua LSM FPR Agus Jakaria, Sekretaris Adang Sutisna, PH LSM Iwan Kartiwa, SH, serta lima perwakilan eks karyawan PT Mewah.
Ketua LSM FPR Agus Jakaria mengatakan, sekitar 230 pekerja PT Mewah telah mengalami PHK sejak Desember 2025. Namun hingga Agustus 2026, para eks pekerja tersebut disebut belum menerima gaji, pesangon, maupun hak normatif lainnya yang menurut mereka menjadi hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Agus menuturkan, persoalan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa adanya kepastian penyelesaian. Oleh karena itu, pihaknya meminta DPRD Kota Cimahi ikut turun tangan dan menjadi mediator agar permasalahan antara perusahaan dan para eks karyawan dapat segera menemukan solusi.
Sementara itu, perwakilan eks karyawan, Meimi Hartamia, mengungkapkan adanya sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses PHK. Menurutnya, pihak manajemen sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan mengalami kepailitan sehingga harus melakukan PHK terhadap para pekerja secara massal.
Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan bagi para eks karyawan. Meimi menyebut PT Mewah masih menjalankan aktivitasnya dan bahkan telah merekrut tenaga kerja baru untuk mengisi sejumlah posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh pekerja yang terkena PHK.
Kondisi tersebut membuat para eks karyawan merasa dirugikan sekaligus mempertanyakan proses PHK dan pemenuhan hak-hak mereka. Mereka berharap DPRD Kota Cimahi dapat membantu memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Hj. Ike Hikmawati menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi serta Pengawas Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Lilis Yusniawati juga meminta para eks karyawan tetap bersabar dan tidak mengambil langkah yang berpotensi merugikan diri sendiri. Menurutnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus ditempuh melalui tahapan yang tepat agar menghasilkan keputusan yang adil serta memiliki dasar hukum yang kuat. (Andini)




Posting Komentar