Pemkot Cimahi dan GOW Gelar Itsbat Nikah Massal, Berikan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
CIMAHI, Kabar Akurat News. Com – Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan itsbat nikah massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026), di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.
Sebanyak 40 pasangan memperoleh pengesahan pernikahan melalui sidang itsbat yang telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, dan Kementerian Agama Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengapresiasi inisiatif GOW Kota Cimahi yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari peringatan hari jadi organisasi, tetapi juga menjadi wujud kepedulian terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.
"Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang diakui negara, hak-hak istri dan anak akan lebih terlindungi," ujar Ngatiyana.
Ia menjelaskan, proses pendataan peserta telah dimulai sejak Oktober 2025 dan melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan calon peserta yang mendaftar, sebanyak 40 pasangan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat.
Menurut Ngatiyana, legalitas pernikahan memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari administrasi kependudukan, akses terhadap layanan publik, hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
"Pernikahan siri memang sah menurut agama, namun belum memiliki kekuatan administrasi secara hukum negara. Kondisi ini dapat menghambat akses terhadap berbagai hak, seperti dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum apabila terjadi persoalan dalam rumah tangga," jelasnya.
Ia menambahkan, melalui itsbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi sebagai dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Pemerintah Kota Cimahi juga berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sementara itu, Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, mengatakan bahwa itsbat nikah massal dipilih sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat. Memasuki usia ke-24 tahun, GOW berkomitmen untuk terus hadir tidak hanya sebagai wadah organisasi perempuan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung berbagai kegiatan sosial.
"Kami ingin keberadaan GOW benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, peringatan ulang tahun kali ini kami isi dengan kegiatan yang langsung menjawab kebutuhan warga," tuturnya.
Ketua panitia pelaksana, Maryuzella, menjelaskan bahwa proses pendataan dan pendampingan peserta berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Tahapan tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari kelurahan, KUA, Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi.
Selain penyerahan dokumen pernikahan secara simbolis, kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, serta keluarga para peserta itsbat nikah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hak-hak sipil keluarga. Sinergi antara pemerintah, organisasi perempuan, lembaga peradilan, dan masyarakat diharapkan dapat terus memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi warga. (Andini)




Posting Komentar