Kejari Cimahi Gelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara di MPP Kota Cimahi
CIMAHI, Kabar Akurat News. Com - Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara pada Kamis 21 Mei 2026 di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Kegiatan yang terbuka untuk umum itu langsung menyedot perhatian masyarakat. Sejak pagi, warga berdatangan untuk mencari informasi sekaligus mengikuti proses pembelian barang yang disediakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, mengatakan penjualan langsung barang rampasan negara bukan sekadar penyelesaian administratif. Kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara.
“Penjualan langsung ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar memiliki nilai manfaat, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 21 Mei 2026.
Banu berharap, kegiatan semacam ini juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan saja.
“Tetapi juga memastikan penyelesaian aset dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pengelolaan barang rampasan merupakan bagian penting dari pemulihan aset atau asset recovery. Tujuannya mengoptimalkan nilai ekonomis aset untuk kepentingan negara.
Prinsip itu sejalan dengan arah kebijakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang menekankan pengelolaan barang rampasan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi negara.
“Kegiatan penjualan langsung ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan tata kelola barang rampasan negara yang semakin terbuka kepada publik,” terangnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menambahkan seluruh barang yang dijual sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Status hukumnya jelas, aman, dan sah untuk diperjualbelikan.
“Seluruh barang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki status hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Hasil dari penjualan langsung ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (Andini).





Posting Komentar