24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.kabarakuratnews.com

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAH
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SENI & BUDAYA
www.kabarakuratnews.com
Telusuri
Beranda Business Technology Dua Perempuan Jadi Tersangka: Modus Arisan Onlene Di Kota Cimahi
Business Technology

Dua Perempuan Jadi Tersangka: Modus Arisan Onlene Di Kota Cimahi

kabarakuratnews.com
kabarakuratnews.com
20 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Kabar Akurat News.Com  – Kasus penipuan dengan modus arisan online berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Dua tersangka perempuan berinisial NK (33) dan PSR (27) diamankan atas dugaan penggelapan uang para peserta arisan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah ibu rumah tangga asal Cimahi yang berperan sebagai admin arisan online fiktif.  

“Kami mengamankan NK dan PSR yang beroperasi sebagai admin arisan online melalui grup WhatsApp dengan nama "arisanbymakhdif," Modus mereka adalah menjanjikan keuntungan variatif untuk menarik peserta,” ujar AKBP Tri Suhartanto dalam keterangan persnya, Senin (20/1/2025).  

NK dan PSR menggunakan platform Instagram dengan akun @arisan_bymakhdif untuk menjaring korban. Melalui akun tersebut, mereka menghubungkan calon peserta ke grup WhatsApp khusus. Para korban diiming-imingi keuntungan menarik dan promosi pemenang setiap hari, namun kenyataannya hadiah uang yang dijanjikan tidak pernah diterima.  

“Modus mereka terstruktur, peserta dijanjikan kemenangan dengan nilai tertentu, tetapi uang itu ternyata tidak diberikan. Mereka baru beroperasi sekitar tiga bulan, namun sudah merugikan banyak orang,” jelas AKBP Tri.

Hingga kini, Polres Cimahi telah menerima tiga laporan dengan delapan korban yang mengalami kerugian total Rp400 juta. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, grup arisan mereka memiliki lebih dari 200 anggota. 

“Tidak menutup kemungkinan korban lebih banyak. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar mempermudah proses penyelidikan,” tambahnya.

Menurut pengakuan NK, dana yang terkumpul dari peserta arisan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup mereka. Ia juga mengungkapkan bahwa sistem arisan yang mereka kelola mulai kacau karena banyak peserta berhenti berkontribusi. 

“Banyak peserta yang berhenti arisan, jadi nomor mereka dijual lagi ke orang lain. Tapi lama-lama uangnya enggak mencukupi untuk bayar yang menang berikutnya,” ungkap NK.  

NK juga menyebutkan bahwa grup arisan yang ia kelola memiliki sekitar 150 anggota, namun 46 orang mengalami kerugian karena uang kemenangan mereka tidak dapat dibayarkan.

“Saya sudah tidak bisa mengusahakan lagi karena uang yang kurang terlalu besar,” ujarnya.  

Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.  

“Dana dari peserta sebagian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup tersangka. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres Cimahi.  

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan online yang belum jelas legalitas dan keamanannya," tandas AKBP Tri. (Andini)

Via Business
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4


 

Hari Pers Nasional 2025

Hari Pers Nasional 2025

Ucapan HUT RI Ke-79

Ucapan HUT RI Ke-79

Pemkot : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

Pemkot : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

DPRD : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

DPRD : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

UCAPAN HPN 2024

UCAPAN HPN 2024

PASANG GIRI JAIPONG


 

JUMAT BERKAH POLSEK CIMAHI SELATAN

JUMAT BERKAH POLSEK CIMAHI SELATAN

TABLOID CERDAS

TABLOID CERDAS

Featured Post

Tangani Banjir Di Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira : Water Plan Selesaikan Genangan Air

kabarakuratnews.com- Mei 19, 2025 0
Tangani Banjir Di Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira : Water Plan Selesaikan Genangan Air
Kota Cimahi,Kabar Akurat News.Com– Pemerintah Kota Cimahi membutuhkan anggaran intervensi hingga Rp 80 miliar untuk menyelesaikan persoalan banjir secara meny…

Most Popular

HUT Ke-17, Bakamla RI Targetkan Kenaikan Nilai IKL

HUT Ke-17, Bakamla RI Targetkan Kenaikan Nilai IKL

Desember 31, 2022
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Terima Brevet Komando Baret Merah

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Terima Brevet Komando Baret Merah

Desember 31, 2022
Pengendalian Laju Inflasi di Kota Cimahi Menunjukan Kinerja Positif

Pengendalian Laju Inflasi di Kota Cimahi Menunjukan Kinerja Positif

Oktober 30, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
Kadisjas TNI AD Brigjen TNI Aminudin, S.I.P Resmi Menjadi Keluarga Besar KKI

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional
www.kabarakuratnews.com

About Us

MEDIA online Kabar Akurat News.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Kabar Akurat News.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Kabar Akurat News.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: TLP : 0878 3014 1167,.

email :kabarakuratnews@gmail.com

Follow Us

© NewspaperTheme by Kabar Akurat News.com
  • HOME
  • KKJN CHANNEL
  • CERDAS CHANNEL
  • TERIMAKASIH