24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.kabarakuratnews.com

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAH
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SENI & BUDAYA
www.kabarakuratnews.com
Telusuri
Beranda Business Fashion Pemkot Cimahi Tetapkan Dua Bangunan Bersejarah Sebagai Cagar Budaya
Business Fashion

Pemkot Cimahi Tetapkan Dua Bangunan Bersejarah Sebagai Cagar Budaya

kabarakuratnews.com
kabarakuratnews.com
07 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


CIMAHI (KABAR AKURAT NEWS) 
- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menetapkan dua bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2023. Penetapan status tersebut dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi.

Dua bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu eks Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Baros. Penetapan bangunan  bersejarah sebagai cagar budaya  berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. secara faktual.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan  dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi. Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.

Pj.Wali Kota Cimahi Dikdik S.Nugrahawan mengatakan, cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

"Hari ini kita sama-sama melaksanakan ceremonial untuk menetapkan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung  ex Rio dan Gereja Santo Ignatius. Ini merupakan bagian dari komitmen  Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa," ujarnya.

Terdapat lima tujuan utama dari pelestarian cagar budaya, yaitu melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat martabat melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Sejak tahun 2021, Pemerintah Kota Cimahi telah menetapkan  6 objek cagar budaya yaitu bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), Rumah Sakit Dustira, Gedung Sudirman Cimahi, Stasiun Kereta Api Cimahi, Gedung Eks Bioskop Rio, dan gereja Santo Ignatius.

"Kepedulian terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung (bermutu tinggi) dapat terus ditingkatkan. Untuk kemudian dapat menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pariwisata," tuturnya.***


Via Business
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4


 

Hari Pers Nasional 2025

Hari Pers Nasional 2025

Ucapan HUT RI Ke-79

Ucapan HUT RI Ke-79

Pemkot : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

Pemkot : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

DPRD : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

DPRD : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

UCAPAN HPN 2024

UCAPAN HPN 2024

PASANG GIRI JAIPONG


 

JUMAT BERKAH POLSEK CIMAHI SELATAN

JUMAT BERKAH POLSEK CIMAHI SELATAN

TABLOID CERDAS

TABLOID CERDAS

Featured Post

Tangani Banjir Di Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira : Water Plan Selesaikan Genangan Air

kabarakuratnews.com- Mei 19, 2025 0
Tangani Banjir Di Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira : Water Plan Selesaikan Genangan Air
Kota Cimahi,Kabar Akurat News.Com– Pemerintah Kota Cimahi membutuhkan anggaran intervensi hingga Rp 80 miliar untuk menyelesaikan persoalan banjir secara meny…

Most Popular

HUT Ke-17, Bakamla RI Targetkan Kenaikan Nilai IKL

HUT Ke-17, Bakamla RI Targetkan Kenaikan Nilai IKL

Desember 31, 2022
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Terima Brevet Komando Baret Merah

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Terima Brevet Komando Baret Merah

Desember 31, 2022
Pengendalian Laju Inflasi di Kota Cimahi Menunjukan Kinerja Positif

Pengendalian Laju Inflasi di Kota Cimahi Menunjukan Kinerja Positif

Oktober 30, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
Kadisjas TNI AD Brigjen TNI Aminudin, S.I.P Resmi Menjadi Keluarga Besar KKI

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional
www.kabarakuratnews.com

About Us

MEDIA online Kabar Akurat News.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Kabar Akurat News.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Kabar Akurat News.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: TLP : 0878 3014 1167,.

email :kabarakuratnews@gmail.com

Follow Us

© NewspaperTheme by Kabar Akurat News.com
  • HOME
  • KKJN CHANNEL
  • CERDAS CHANNEL
  • TERIMAKASIH