24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.kabarakuratnews.com

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAH
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SENI & BUDAYA
www.kabarakuratnews.com
Telusuri
Beranda Fashion Headline Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
Fashion Headline

Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru

kabarakuratnews.com
kabarakuratnews.com
26 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI -(KABAR AKURAT NEWS.COM)- 
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertempat di Gedung Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi, Kamis (16/3/2023). Kegiatan menitikberatkan sosialisasi perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti perwakilan buruh dari DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen Kota Cimahi. Turut dihadirkan sejumlah narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Kejari Cimahi dan Polres Cimahi.


Pj.Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, kegiatan konsolidasi pekerja atau buruh untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.

"Dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita  sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing," ujarnya.

Dikdik mengatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022. Pada konteks ketenagakerjaan, perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengisi kekosongan hukum untuk menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan. Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU  No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi. Penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

"Aturan juga menjabarkan terminologi disabilitas disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan rujukan dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.

Di samping unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, lanjut Dikdik, peran stakeholder juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

Adapun peran serta stakeholder yaitu sebagai law enforcement atau penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan.

"Sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif," katanya.***


Via Fashion
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4


 

Hari Pers Nasional 2025

Hari Pers Nasional 2025

Ucapan HUT RI Ke-79

Ucapan HUT RI Ke-79

Pemkot : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

Pemkot : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

DPRD : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

DPRD : Dirgahayu Kota Cimahi Ke-23

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

UCAPAN HPN 2024

UCAPAN HPN 2024

PASANG GIRI JAIPONG


 

JUMAT BERKAH POLSEK CIMAHI SELATAN

JUMAT BERKAH POLSEK CIMAHI SELATAN

TABLOID CERDAS

TABLOID CERDAS

Featured Post

Tangani Banjir Di Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira : Water Plan Selesaikan Genangan Air

kabarakuratnews.com- Mei 19, 2025 0
Tangani Banjir Di Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira : Water Plan Selesaikan Genangan Air
Kota Cimahi,Kabar Akurat News.Com– Pemerintah Kota Cimahi membutuhkan anggaran intervensi hingga Rp 80 miliar untuk menyelesaikan persoalan banjir secara meny…

Most Popular

HUT Ke-17, Bakamla RI Targetkan Kenaikan Nilai IKL

HUT Ke-17, Bakamla RI Targetkan Kenaikan Nilai IKL

Desember 31, 2022
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Terima Brevet Komando Baret Merah

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Terima Brevet Komando Baret Merah

Desember 31, 2022
Pengendalian Laju Inflasi di Kota Cimahi Menunjukan Kinerja Positif

Pengendalian Laju Inflasi di Kota Cimahi Menunjukan Kinerja Positif

Oktober 30, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
Kadisjas TNI AD Brigjen TNI Aminudin, S.I.P Resmi Menjadi Keluarga Besar KKI

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional
www.kabarakuratnews.com

About Us

MEDIA online Kabar Akurat News.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Kabar Akurat News.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Kabar Akurat News.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: TLP : 0878 3014 1167,.

email :kabarakuratnews@gmail.com

Follow Us

© NewspaperTheme by Kabar Akurat News.com
  • HOME
  • KKJN CHANNEL
  • CERDAS CHANNEL
  • TERIMAKASIH